Dana haji bukanlah dana komersial biasa, melainkan dana publik yang bersifat amanah, berjangka panjang, dan terkait langsung dengan dimensi ibadah serta kepercayaan umat. Selama ini, dana haji masih dikelola dalam kerangka perbankan umum yang secara struktural memiliki orientasi bisnis, bukan amanah publik. Hal ini memunculkan berbagai risiko sistemik, mulai dari mismatch desain kelembagaan, konflik kepentingan, hingga keterbatasan integrasi antara pengelolaan dana dan layanan jamaah. Dalam konteks ini, gagasan tentang bank haji bukanlah ambisi institusional, melainkan kebutuhan sistemik untuk memastikan tata kelola yang lebih akuntabel, terintegrasi, dan berorientasi kemaslahatan.
Desain kelembagaan pengelolaan dana haji saat ini tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter dana haji sebagai dana publik jangka panjang yang bersifat amanah dan lintas generasi.
Diperlukan institusi khusus setara bank yang dirancang spesifik untuk mengelola dana haji secara terintegrasi, transparan, dan berbasis kemaslahatan, bukan semata-mata logika komersial.
Versi asli artikel ini dapat dibaca di:
RM.id — Saatnya Dana Haji Butuh Bank Sendiri