Diskursus pembentukan Bank BUMN Syariah menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan industri perbankan syariah Indonesia. Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan bank syariah dengan skala besar, permodalan kuat, dan kemampuan bersaing secara nasional maupun global.
Pada masa itu, industri perbankan syariah dinilai masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan modal, skala usaha yang kecil, serta fragmentasi kelembagaan. Karena itu, muncul dorongan untuk membangun bank syariah milik negara yang mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Diskursus tersebut berkembang melalui berbagai forum akademik, regulator, industri, serta pemangku kepentingan ekonomi syariah. Salah satu forum penting adalah Focus Group Discussion (FGD) " Menanti Bank BUMN Syariah" terkait inisiasi Bank BUMN Syariah yang diselenggarakan pada 8 Mei 2013 di Kantor Kementerian BUMN yang diselenggarakan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), dimana Dr. A. Iskandar Zulkarnain menjadi Dewan Eksekutif PKES. FGD tersebut dihadiri oleh Pimpinan Perbankan Syariah, Regulator perbankan saat itu yaitu Bank Indonesia, Kemeterian BUMN, Kementerian Keuangan dan Majelis Ulama Indonesia.
Dalam perjalanan berikutnya, gagasan penguatan bank syariah nasional terus berkembang hingga akhirnya melahirkan momentum konsolidasi industri perbankan syariah. Setelah penantian selama delapan tahun, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021 (19 Jumadil Akhir 1442 H) di Istana Negara. BSI merupakan hasil penggabungan (merger) PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Kehadiran BSI menjadi tonggak penting konsolidasi industri perbankan syariah nasional sekaligus merealisasikan salah satu gagasan besar yang telah diperjuangkan sejak awal dekade 2010-an.
Hal ini menegaskan bahwa inisiasi Bank BUMN Syariah bukan sekadar agenda bisnis perbankan, tetapi bagian dari arsitektur besar penguatan ekonomi syariah nasional. Penguatan kelembagaan, tata kelola, dan skala usaha menjadi faktor penting agar industri perbankan syariah mampu tumbuh lebih kuat, sehat, dan kompetitif.