Kerja sama antara BPKH dan BUMN tidak boleh dipahami semata sebagai hubungan bisnis, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjaga keberlanjutan dana haji.
Dalam kerangka ini, orientasi investasi harus menempatkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kemaslahatan jangka panjang sebagai fondasi utama.
Kolaborasi semacam ini berpotensi memperkuat kapasitas pembiayaan sektor strategis nasional, sekaligus memastikan bahwa dana jamaah dikelola secara aman, produktif, dan transparan.
Karena itu, desain tata kelola, mekanisme pengawasan, serta mitigasi konflik kepentingan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar.
Sumber asli:
Baca versi lengkap di Bisnis Indonesia